Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Bagi yang membeli tanah dari seseorang, sudah sepatutnya melakukan balik nama sertifikat tanah atas namanya sendiri. Simak caranya.
TRIBUNBATAM.id - Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah sah atau hak seseorang atas sebidang lahan.
Pemilik sertifikat hak milik tanah ini memiliki hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan.
Bagi yang membeli tanah dari seseorang, sudah sepatutnya melakukan balik nama sertifikat tanah atas namanya sendiri.
Tujuannya agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting.
Ada dua cara mengurus balik nama sertifikat tanah.
Bisa dilakukan secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris dan menggunakan kantor PPAT.
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu, Teliti Sebelum Membeli Lahan atau Properti
Baca juga: Ingin Lolos Pinjaman Bank? Cek Dulu Riwayat BI Checking secara Online dengan Cara Ini
Dengan mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda dapat menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan.
Terlebih, sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.
Lalu berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini, bagaimana prosedur dan apa saja persyaratannya?
Berikut penjelasannya.
Prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah
* Pengurusan AJB di PPAT
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah_20160221_185148.jpg)