Sabtu, 2 Mei 2026

PERBANKAN

Ingin Lolos Pinjaman Bank? Cek Dulu Riwayat BI Checking secara Online dengan Cara Ini

Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking. 

Tayang:
OJK.GO.ID
Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya (Ilustrasi) 

TRIBUNBATAM.id - BI checking adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan.

Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

Pasalnya salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking. 

Para calon debitur kini bisa mengecek BI checking secara online sebelum mengajukan kredit seperti pinjaman, KPR, atau lainnya ke bank.

Cara cek BI checking online bisa dilakukan dalam dua tahapan.

Sebagai informasi, layanan dari Bank Indonesia ini sudah dipindahkan menjadi layanan resmi milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selain itu, nama cek BI checking online berganti nama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Aktifkan Dark Mode di Google Dokumen, Spreadsheet dan Slide untuk Hemat Daya Baterai

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Layanan SLIK memungkinkan debitur untuk meminta informasi debitur SLIK OJK secara online dengan format iDeb.

Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Adapun langkah pertama untuk cara cek BI checking online atau SLIK online adalah memenuhi syarat dokumen berikut:

1. Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

2. Debitur badan usaha: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.

Apabila persyaratan dari cara cek BI checking online atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa ikuti langkah berikut ini.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved