Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Keaslian STNK harus diperhatikan karena tidak menutup kemungkinan kendaraan bekas yang hendak dibeli adalah hasil kejahatan dan memiliki STNK bodong.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNBATAM.id - Kondisi kendaraan dan surat atau dokumen kendaraan menjadi suatu hal yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan pribadi, terutama motor atau mobil bekas.

Ini untuk menghindari kerugian materi yang akan dialami pembeli, jika salah satunya bermasalah. 

Jangan sampai karena tergiur dengan harga yang murah dan mesin yang prima, mengabaikan keabsahan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. 

Keasliannya harus diperhatikan agar tidak tertipu.

Keaslian STNK harus diperhatikan karena tidak menutup kemungkinan kendaraan bekas yang hendak dibeli adalah hasil kejahatan dan memiliki STNK bodong.

Lalu seperti apa cara membedakan STNK asli dan palsu?

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis

Baca juga: 9 Cara Mengatasi Touchscreen atau Layar Sentuh HP yang Tidak Berfungsi

Berikut cara membedaknnya seperti dikutip dari ntmcpolri.info:

1. Hologram

Hal pertama yang membedakan STNK asli atau palsu adalah cetakan hologram pada STNK.

Hologram terletak di sebelah kanan atas STNK.

Saat hologram diterawang, STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang.

Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.

2. Barcode

Membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di STNK tersebut.

Barcode di STNK asli, akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di-scan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved