APLIKASI
Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis
Kini pengguna sepeda motor semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan. Dulu, pengguna sepeda motor harus berlomba-lomba datang pagi
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Rimna Sari Bangun
TRIBUNBATAM.id - Kini pengguna sepeda motor semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan.
Dulu, pengguna sepeda motor harus berlomba-lomba datang pagi ke kantor Samsat atau pelayanan SIM keliling, kini, hal itu tidak perlu lagi dilakukan.
Sebab, cara bayar pajak motor secara online sudah bisa dilakukan di mana saja tanpa ribet.
Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional.
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal merupakan aplikasi generasi kedua sebagai penyempurna atau pengganti aplikasi sebelumnya yakni Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database) nomor kendaraan bermotor Anda dengan yang dimiliki oleh Polri.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya
Baca juga: SYARAT Terbaru Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022, Bisa untuk Tambahan Modal Usaha
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga semakin memudahkan masyarakat yang ingin mem bayar pajak kendaraan bermotornya.
Cara bayar pajak motor secara Online via Signal
Mem bayar pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sebelum masa berlaku pajak Anda habis.
Namun demikian, pastikan ponsel Anda terkoneksi dengan jaringan internet yang stabil.
- Unduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh