BATAM TERKINI
MESKI Tak Kenal Korban, Seorang Warga Negara Singapura Maksa Pinjam Motor dan Dibawa Kabur
Seorang WNA Joseph Mark Mervyn (45) tahun asal Singapura diamankan polisi setelah diduga menggelapkan kendaraan roda dua milik warga Tiban Baru Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga negara asing (WNA) Joseph Mark Mervyn (45) tahun asal Singapura diamankan polisi setelah diduga menggelapkan kendaraan roda dua milik warga Tiban Baru.
Peristiwa itu terjadi Selasa (11/1/2022) lalu di salah satu Warung Nacara, Taman Irene, Sekupang, Batam.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, sudah di dalam sel tahanan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Selas (18/1/2022).
Joseph Mark Mervyn, kata dia merupakan warga asal Singapura. Namun tersangka sudah lama tinggal dan menetap di Batam.
Tersangka tinggal di Perumahan Masyeba Batam.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit Honda Beat BP 2160 AJ warna Hitam.
Kapolsek menerangkan singkat kronologis kejadian tersebut.
Baca juga: JUMLAH Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam Berkurang 74 Orang, Dua PMI Terkonfirmasi Omicron
Baca juga: BP Batam Gelontorkan Rp48,5 Miliar Lebarkan Jalan RE Martadinata
Peristiwa itu bermula saat korban datang menggunakan honda Beat Kemudian duduk nongkrong diwarung Nacara Simpang Taman Irene Sekupang Batam.
Selanjutnya, saat korban asyik berkumpul kemudian tiba-tiba pelaku mencoba meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli makan.
Namun saat itu korban menolak karena tidak saling kenal dan korban bersedia mengantarkan pelaku.
Namun pelaku tetap tidak mau dan memaksa ingin meminjam dan memakai motor tersebut langsung, saat itu karena korban didesak terlapor akhirnya korban meminjamkan motornya kepada terlapor , namun setelah motor dipinjamkan terlapor tidak kunjung kembali mengembalikan motor. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam