Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Gandeng Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Korupsi di TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertekad untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di lingkungan TNI.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Gita
Panglima TNI Jenderal Andika 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Adanya dugaan kasus di lingkungan TNI membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram.

Kini Andika Perkasa mengandeng Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus tersebut.Panglima 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertekad untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di lingkungan TNI.

Untuk menunjukkan keseriusannya itu, Jenderal Andika Perkasa menggandeng Kejaksaan RI untuk menciptakan koordinasi dan sinergitas penegakan hukum.

Melansir dari laman kejaksaan.go.id, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (14/01/2022) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Jaksa Agung kepada awak media mengatakan, kunjungan Panglima TNI dalam rangka kordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.

"Tidak ada pembicaraan khusus tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum," ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Senada dengan hal tersebut, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangannya adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan TNI saling memahami. 

“Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM.

Dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung," ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya.” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015 dan langsung digelar Konferensi pers.

Sementara itu, Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.

Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved