PERBANKAN

Cara Ketahui BI Checking Online via Ponsel, Cek Riwayat Kredit Kamu Sebelum Ajukan Pinjaman Bank

Bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

shutterstock
Ilustrasi mengajukan KPR. Bank akan melihat riwayat kredit debitur melalui BI Checking. 

TRIBUNBATAM.id - Calon debitur yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank atau lembaga keuangan haruslah memenuhi sejumlah persyaratan.

Utamanya harus memiliki riwayat kredit yang baik.

Pasalnya salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking. 

BI checking atau sekarang berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK  adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan.

Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

Untuk mengetahui riwayat kredit pribadi, Anda bisa mengecek BI checking atau SILK online sebelum mengajukan kredit seperti pinjaman, KPR, atau lainnya ke bank.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Baca juga: SYARAT Terbaru Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022, Bisa untuk Tambahan Modal Usaha

Baca juga: Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank

Layanan SLIK memungkinkan debitur untuk meminta informasi debitur SLIK OJK secara online dengan format iDeb.

Adapun langkah pertama untuk cara cek BI checking online atau SLIK online adalah memenuhi syarat dokumen berikut:

1. Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

2. Debitur badan usaha: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.

Apabila persyaratan dari cara cek BI checking online atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa ikuti langkah berikut ini.

Berikut langkah untuk cara cek BI Checking online atau mengisi SLIK online dilansir dari situs OJK.

Cara cek BI checking online atau SLIK online 

1. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap pertama

- Buka https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi pada browser.

- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia.

- Klik Lanjut Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

- Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online.

- Tunggu bukti Registrasi Antrian SLIK Online dari email OJK.

- Tunggu OJK melakukan verifikasi data.

- Informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

2. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap kedua

Saat data dan dokumen sampaikan telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail:

- Cetak formulir di e-mail dalam jumlah 3 rangkap

- Tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap.

- Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK.

Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya

- Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP.

- OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. 

- OJK mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.

Selain itu, ada catatan khusus bahwa permintaan cek BI checking online atau SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda.

Dokumen tambahan tersebut harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

Demikian beberapa cara cek BI checking online atau SLIK online dengan mudah beserta syaratnya.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved