Korupsi di Bintan - Kepala Puskesmas Sei Lekop Ditahan Jaksa Setelah Diperiksa 5 Jam

Kejari Bintan kembali memanggil Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan atas kasus dugaan korupsi insentif nakes. Setelah diperiksa 5 jam, Zailendra ditahan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, Zailendra Permana (rompi merah muda) digiring jaksa ke mobil tahanan Kejari Bintan, usai diperiksa 5 jam, Rabu (19/1/2022) 

"Jadi tersangka ZP baru kembalikan sekitar Rp 150 juta," ungkapnya.

Atas perbuatanya, Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan itu dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Bahtiar kuasa hukum Zailendra mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap hak-hak tersangka serta penangguhan tahanan.

"Besok kita upayakan penangguhan tahanan terhadap tersangka, dan melakukan upaya hukum," tutupnya.

Awal Kasus

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menuturkan, kasus dugaan tipikor itu berada di dua Puskesmas.

Yakni di Puskemas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

Dalam hal ini, sudah 18 nakes yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop serta 1 nakes di Puskesmas Tambelan yang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bintan.

"Jadi semuanya kita sudah periksa. Sekarang dalam proses penyelidikan," tuturnya, Rabu (24/11/2021).

Ada pun modusnya, yakni pencairan insentif nakes fiktif.

"Jadi ada nakes yang bekerja selama 7 hari, namun dibayarkan insentifnya full 14 hari. Sementara lebih dari pencairan itu, dikumpulkan kemudian dibagikan, termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif," terangnya.

"Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi nyatanya semua dapat," sambungnya.

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Antar Uang Capai Rp 504 Juta ke Kejari terkait Kasus Korupsi

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp 100 Juta terkait Korupsi Insentif Nakes

I Wayan menjelaskan, adapun dari hasil pemeriksaan sementara, di Puskesmas Sei Lekop ditemukan pencairan fiktif sebesar Rp 100 juta dari total insentif Rp 400 juta.

"Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan insentif nakes se-Bintan sebesar Rp 6.302.532.710. Dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063.

"Jadi total keseluruhan insentif nakes se-Bintan sebesar Rp 6.302.532.710," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved