BATAM TERKINI
Warga Datangi Disdukcapil Batam Sejak Pagi, Paling Banyak Urus Akta Lahir
Layanan Disdukcapil Batam sudah didatangi warga sejak pagi hari. Loket layanan pembuatan akta lahir paling banyak dipenuhi warga Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam masih dipenuhi sejumlah warga.
Sebanyak 17 loket antrean yang disediakan tampak penuh dipadati warga.
Antrean tunggu bahkan juga sudah habis sejak pagi.
Beragam keperluan warga Batam hingga mereka datang ke kantor OPD Pemko Batam di Kecamatan Sekupang itu.
"Mau ngurus kartu tanda penduduk (KTP) bang, mau pindah kesini (Batam), karena dapat kerja disini," ujar Hasri seorang warga Sulawesi Selatan yang ingin tinggal menetap di Kota Batam kepada TribunBatam.id, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Untuk Disdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kedes, Lurah, Ini Penjelasannya
Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA
Tidak hanya Hasri, beberapa warga lainnya juga demikian.
Bedanya, kedatangan warga Batam lainnya ini ingin mengurus KTP yang sudah lama diurus namun tak kunjung dicetak.
"Kaya diputar-putar gitu, udah urus sana sini. Disini pun nunggunya harus lama baru selesai," cetus seorang warga lainnya.
Seorang petugas layanan kantor Disdukcapil Batam, Ali Fahmi mengakui terjadi peningkatan layanan dukcapil selama sepekan terakhir di awal 2022.
Dari sejumlah loket, loket yang paking ramai dikunjungi warga merupakan loket layanan pembuatan Akta Lahir.
Antrean di loket itu tampak penuh.
Beberapa ibu ibu datang langsung membawa anaknya.
Sambil menggendong anak dan menenteng berkas mereka ada yang menunggu dari pagi hingga sore hari.
Baca juga: Ombudsman Kepri Beri Rapor Merah 2 OPD Batam, Sekdako: Saya Cari Tahu Dulu
Baca juga: Awal Tahun 2022, Semua Layanan Disdukcapil Bintan Pindah Kantor ke Bintan Buyu
"Dari awal tahun kemarin pengurusan pembuatan KTP dan KK mengalami peningkatan, yang biasa sehari-harinya hanya 70 sampai 80 orang namun sekarang bisa mencapai 100 an lebih," ujar Ali.
SYARAT Terbaru Pindah Domisili
Pernyataan tegas sebelumnya disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kadisdukcapil wajib memantau sampai tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik.
Pernyataan ini ia sampaikan berkaitan dengan tidak berlakunya lagi surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan untuk proses pindah domisi penduduk.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik," ujarnya.
Tidak berlakunya lagi surat pengantar untuk pindah domisili mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Pindah penduduk dalam satu abupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," ujar Zudan dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil
Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelasnya.
Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.
Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan.
Sebab data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," ungkap Zudan.
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Baca juga: Rela Berdesakan Saat Pandemi Covid-19, Ini Alasan Warga Batam Nekat Urus KTP dan Akta Lahir
Karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik," tambahnya.
(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam