Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan, bisa ajukan online dan cetak mandiri

Kompas
Cara mencetak kartu keluarga dan akta lahir secara mandiri. Foto ilustrasi kartu keluarga. 

TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan lainnya merupakan dokumen pribadi yang sangat penting.

Dokumen-dokumen ini kerap dibutuhkan untuk urusan administratif.

Jika hilang atau rusak, tentu akan merepotkan.

Tapi tidak usah khawatir karena pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen tersebut.

Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.

Cukup mengajukan permohonan secara online.

Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya kini bisa dicetak secara mandiri.

Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya

Melansir indonesia.go.id, untuk mencetaknya Anda harus menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer.

Meski hanya dicetak di selembar kertas tanpa security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini: 

Cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri

Ini langkah-langkah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved