BATAM TERKINI
Warga Singapura Kerap Berurusan Hukum Indonesia Tapi Belum Dideportasi, Ini Kata Imigrasi
Imigrasi berkomentar terkait seorang warga Singapura yang sering berbuat kasus hukum di Indonesia namun belum mendapat deportasi.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Singapura bernama Joseph Mark Mervyn rupanya tak hanya menjadi atensi polisi saja.
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga memberi perhatian khusus terhadap pria 45 tahun itu.
Warga Negeri Singa itu bukan pertama kali terjerat kasus hukum di Indonesia.
Mark ini sebelumnya pernah menjalani masa tahanan di Tanjungpinang karena terlibat kasus narkoba.
Belum lama menghirup udara bebas, Mark yang berumur 45 tahun ini ditangkap anggota Polsek Sekupang pada Jumat (15/1/2022).
Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.
Baca juga: Warga Singapura Tak Kapok Masuk Bui, Polisi Sampai Heran Belum Juga Kena Deportasi
Baca juga: Aksi Remaja Singapura Bikin Geleng Polisi, Catut Identitas Ayah, Kini Terancam Pidana
Dikatakannya, ketika WNA melakukan kejahatan seperti mencuri maka akan di proses oleh pihak Kepolisian dan masuk dalam pidana umum.
"Jika hasil pemeriksaan polisi sudah keluar, maka kami tinggal deportasi saja ke negara asalnya," sebut Tessa saat ditemui TribunBatam.id di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar Batam, Rabu (19/1/2022).
Mark yang lahir pada 22 Februari 1975 ini sebelumnya ditangkap anggota Polsek Sekupang, di salah satu warung di Taman Irene Sekupang, Selasa (11/1/2022) karena menggelapkan kendaraan salah seorang warga Tiban.
Tersangka memanfaatkan kebaikan seorang warga yang rela meminjamkan kendaraannya untuk digunakan tersangka.
Namun tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraan yang telah dipinjamnya.
Bahkan saat diselidiki, tersangka sempat berada di Kampung Aceh Dam Muka Kuning.
Baca juga: Mendagri Ajak Singapura Malaysia Berinvestasi ke Kepri, Perizinan Mudah Kunci Utama
Baca juga: Singapura Malaysia Kuasai Kebun Kelapa Sawit Indonesia Berdasarkan Data Kementerian
Sampai saat ini tersangka Joseph masih mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Perkaranya masih menunggu pemberkasan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka ini residivis. Belum lama keluar tahanan sudah berulah lagi,” ujar sebut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Rabu (19/01/2022).
Seharusnya, menurut dia tersangka yang berstatus warga negara asing (WNA) ini sudah dideportasi ke negara asalnya.
“Karena kalau tak dideportasi, tersangka ini akan melakukan hal yang sama. Kalau sampai tersangka menjalani hukuman, Negara kita juga yang menanggung biaya makannya,” ketus Yudha.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kabid-imigrasi-kelas-i-batam.jpg)