Sabtu, 2 Mei 2026

BERITA SINGAPURA

Aksi Remaja Singapura Bikin Geleng Polisi, Catut Identitas Ayah, Kini Terancam Pidana

Polisi di Singapura dibuat geleng-geleng dengan aksi seorang remaja di negeri jiran itu. Ia terancam denda hingga pidana atas aksinya tersebut.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa/Singapore Police Force
Polisi Singapura mengamankan aksi seorang pelajar yang sempat membuat geger. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Singapura sempat membuat geger.

Aksinya bahkan membuat geleng-geleng polisi yang memberhentikannya.

Ia dilaporkan menyewa sedikitnya 8 kali mobil menggunakan National Registration Identity Card (NRIC) milik ayahnya menggunakan sebuah aplikasi.

Ia bahkan mengangkut dua penumpang pada satu kesempatan.

Dia akhirnya ditangkap karena mengemudi tanpa SIM ketika dia menemukan penghalang jalan polisi dalam perjalanannya yang kedelapan.

Remaja itu menyerahkan data ayahnya yang berusia 56 tahun hingga aplikasinya disetujui.

Melansir Mothership, pada aksinya kedelapan, tepatnya pada 7 Oktober 2020, remaja itu berkendara dengan dua penumpang di dalam mobil.

Baca juga: Jokowi Akan Bertemu PM Singapura di Bintan, Gubernur Kepri Tunggu Kepastian: Masih Rencana

Baca juga: Akhir Pelarian Pencuri di Singapura, Malaysia Jadi Tempat Sembunyi Selama Belasan Tahun

Para penumpang tidak mengetahui bahwa remaja tersebut berusia 17 tahun pada waktu itu dan tidak memiliki SIM.

Keberuntungan remaja itu habis sekitar pukul 02.57 pagi, ketika dia melaju tepat ke penghalang jalan polisi di sepanjang jalan selip Central Expressway menuju Ang Mo Kio Avenue.

Remaja itu mengaku kepada petugas polisi bahwa dia mengemudi tanpa SIM dan mobil itu merupakan hasil sewaan.

Polisi telah meminta keterangan remaja dan SIM.

Dari keterangannya kepada polisi, remaja itu mengaku belajar mengemudi dari menonton YouTube.

The Strait Times melaporkan jika remaja yang sekarang berusia 19 tahun ini mengaku bersalah pada 17 Januari untuk satu hitungan masing-masing kecurangan dengan identitas dan melanggar batasan usia untuk mengemudi,

Untuk mengemudi di bawah umur, pelanggar pertama kali dapat dipenjara hingga tiga bulan didenda hingga S$1.000 atau mendapatkan keduanya.

Baca juga: Mendagri Ajak Singapura Malaysia Berinvestasi ke Kepri, Perizinan Mudah Kunci Utama

Baca juga: Indahnya Pantai di Batam Ini, Dihiasi Bebatuan Kecil dan Bisa Lihat Megahnya Singapura

AKHIR Kisah Pencuri di Singapura

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved