BINTAN TERKINI

6 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bintan, Berawal dari Penangkapan Seorang Pelaku

Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan 6 pengedar narkoba di Bintan. Penangkapan itu bermula dari penangkapan seorang tersangka.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono merelease penangkapan enam orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bintan.  

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan 6 tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bintan.

Keenam tersangka ini diamankan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka inisial MS (41) di tempat tinggalnya di Tanjung Keling Desa Malang Rapat, Bintan, Selasa 4 Januari 2022.

Dari kediamannya, polisi menemukan satu paket kecil sabu beserta alat hisap atau bong sabu.

"Paket sabu itupun diakui MS di dapatkan dari MY (32) melalui perantara AP sebanyak 0,50 gram seharga Rp 500.000," tutur Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menggelar press release di Mapolres Bintan, Rabu (19/1/2022) kemarin.

Setelah dilakukan pengembangan AP menyebut memperoleh sabu dari MY yang tinggal di Kangboi.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap MY dan menemukan empat paket kecil sabu.

Saat diamankan MY ternyata sudah menjual paket sabu terhadap IS (46) yang kemudian dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti enam paket kecil sabu.

"Saat diamankan, IS pun mengakui bahwa sabu yang dipegangnya didapatkan dari MY sekira 2,5 gram dengan harga Rp 2.500.000," terangnya.

Baca juga: Pemkab Natuna Siapkan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Jalan Dua Jalur

Baca juga: Batam PPKM Level 2 di Inmendagri Terbaru, Reaksi Wawako Amsakar Achmad: Seharusnya 1

Tidar juga menjelaskan, bahwa dari empat tersangka yang diamankan, barang bukti yang berhasil diamankan ada 11 paket kecil sabu seberat 8,4 gram, 1 paket bong sabu,1 buah gunting, 1 buah mancis modifikasi, 4 unit HP, 1 unit motor, dan 1 bungkus rokok.

"Keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bintan," terangnya.

Tidak sampai di sana,Polres Bintan jiga kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus narkoba pada 14 Januari 2022 dari hasil pengembangan.

Unitreskrim Narkoba Polres Bintan juga berhasil mengamankan tersangka YS (36) di Kampung Suka Maju, Kijang.

Dari tersangka ditemukan 12 paket kecil sabu yang ia peroleh dari ST (42) yang kemudian ditangkap dua hari berikutnya.

Sedangkan dari kediaman ST di Perumahan Griya Permata Asri Batu 9, polisi menemukan enam paket sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved