Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin
Berikut adalah ciri pinjol ilegal dan cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak di OJK
Berikut cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.
- Pertama simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157
- Jika sudah buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS)
- Di halaman "Chat" buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi
- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat
- Nanti akan muncul balasan menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan
- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK)
Baca juga: Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang
Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya
- Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat"
- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut
- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan
- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)"
- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.