BATAM TERKINI
Sidang Perdana Kasus 107 Kg Sabu di Batam, 5 Terdakwa Tak Keberatan Dakwaan JPU
Sidang kasus 107 kg sabu di Batam dilanjutn pada 2 Februari 2022, agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang perdana, 5 terdakwa tak keberatan dakwaan JPU
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penyelundupan sabu 107 kilogram menggunakan kapal mewah di Kota Batam terus berlanjut.
Terbaru, lima terdakwa dalam perkara tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/1/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi Halimatussakdiah dan Twis Retno.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.
Kelima terdakwa masing-masing Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson Hiborang, Herdiana alias Ferry, dan Frima Oriza Sathyva.
Dalam dakwaan JPU, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 kilogram ini berhasil diungkap oleh Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.
Dalam operasi pengungkapan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan satu unit kapal mewah merek SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Penyelundupan sabu sendiri diduga merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional, China-Malaysia-Indonesia, dengan modus baru.
Baca juga: 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu di Batam Pakai Kapal Mewah segera Jalani Sidang
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Kapal Mewah Pembawa 107 Kg Sabu-sabu di Batam
Di mana, para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah.
"Barang bukti 107,258 kilogram ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, saat ditanyakan selepas sidang digelar.
Ia mengatakan, kelimanya didakwa melanggar Pasal 142 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Sementara itu, lanjut Wahyu, agenda sidang ditunda selama dua minggu atau tanggal 2 Februari 2022 mendatang.
"Tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan. Berikutnya agenda pemeriksaan saksi," tutup Wahyu.
2 Pelaku DPO
Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, kasus berawal pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2001sidang-kasus-sabu-di-batam.jpg)