Minggu, 26 April 2026

EKSPOSE KASUS NARKOBA DI BATAM

Polisi Buru Pemilik Kapal Mewah Pembawa 107 Kg Sabu-sabu di Batam

Polisi menyebut pengungkapan 107 kg sabu-sabu menggunakan kapal mewah yang ditaksir Rp 4 Miliar merupakan modus baru.

TribunBatam.id/Argianto
Polisi memburu pemilik kapal mewah pembawa 107 kg sabu-sabu yang diungkap Polresta Barelang. Foto Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka saat gelar ungkap kasus jaringan narkotika lintas negara di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (20/9/2021). Sebanyak 107,258 kilogram sabu diamankan dari lima tersangka. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang masih memburu pemilik kapal mewah SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.

Kapal yang ditaksir Wakapolda Kepri mencapai Rp 4 Miliar itu, sebelumnya digunakan lima tersangka dalam upaya pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan Internasional Cina-Malaysia-Indonesia.

Lima tersangka berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa Batam, Minggu (5/9).

Kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pemilik kapal yatch adalah ZB.

Baca juga: Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago Alami Depresi, Masih Ditahan di Polresta Barelang

Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main

Dimana, statusnya saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai 5 (lima) tersangka lainnya berhasil ditangkap di perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa, Batam, Rabu (5/9/2021).

"[Kapal Mewah] Itu milik bosnya inisial ZB," ungkap Lulik saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Jumat (24/9/2021).

Tidak hanya pihak kepolisian, kasus ini sendiri ikut menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Batam.

Pasalnya, sabu-sabu ratusan kilogram itu dapat mengancam nyawa 321.774 sampai 429 ribu jiwa jika berhasil lolos dan dikonsumsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menegaskan, pihaknya tengah menunggu penyidik menyerahkan berkas perkara milik 5 (lima) tersangka dalam kasus tersebut.

Mengingat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima beberapa hari lalu.

"Kami menyelesaikan perkaranya sampai tuntas," tegas Wahyu saat dihubungi Tribun Batam kemarin, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: BAWA 107 Kg Sabu dari Batam, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 300 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Sabu Senilai Rp 128 M Gagal Beredar di Indonesia Lewat Batam, Ini Kata Wakapolda Kepri

Selain itu, Wahyu mengatakan, jaksa juga akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk pemberantasan narkotika di Batam menjadi atensi kami.

Terhadap kasus narkoba, kami tak main-main," sebut Wahyu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved