INFO PENERBANGAN
Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku!
Persyaratan perjalanan udara dengan naik pesawat terbang periode bulan Januari 2022 yang dikeluarkan pemerintah, yaitu wajib vaksin dan tes Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Informasi penerbangan menjadi salah satu hal yang dicari banyak masyarakat saat ini.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan naik pesawat.
Dengan kata lain, masyarakat ingin kepastian tentang syarat-syarat melakukan perjalanan udara.
Apalagi, saat ini bepergian naik pesawat tak cukup jika hanya mengandalkan tiket dan KTP semata.
Terdapat syarat lain yang diwajibkan bagi calon penumpang, semisal sertifikat vaksin dan hasil medis negatif Covid-19.
Berikut ini TRIBUNBATAM.id rangkum persyaratan perjalanan udara dengan naik pesawat yang dikeluarkan pemerintah.
Persyaratan ini berlaku pada Januari 2022 dan sesuai aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam Inmendagri.
Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia
Berikut syarat yang harus dilampirkan oleh calon penumpang agar bisa berpergian menggunakan pesawat:
- Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua
- Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 4 Januari 2022.
Dilansir dari TribunPontianak, merujuk ke SE 22/2021 berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll, Hari Ini (21/1)
Baca juga: Penumpang Diminta Pakai Masker Oksigen, Pesawat Lion Air Tujuan Batam Kembali ke Padang
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: ATURAN BARU! Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Termasuk Transit Lewat Batam
Baca juga: TERBARU Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Larangan 14 Negara Masuk RI Dicabut
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)