INFO PENERBANGAN
INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Periode Januari 2022, Vaksin dan Tes Covid Wajib
Bukti vaksinasi Covid-19 yang telah diperoleh tidak serta merta membuat Anda bisa langsug lolos pemeriksaan petugas bandara walau juga telah ada tiket
TRIBUNBATAM.id - Bepergian naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, tentu berbeda sebelum adanya pandemi corona.
Calon penumpang sedikit direpotkan dengan beberapa hal, yang menjadi syarat pendukung selain tiket pesawat.
Beleid yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka meminimalisir lonjakan kasus Covid-19, yang potensinya terjadi dari jalur penerbangan.
Sejumlah aturan telah dikeluarkan pemerintah, dan sebagai pengingat Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang wajib telah divaksin Covid-19.
Tentu, bukti vaksinasi yang telah diperoleh tidak serta merta membuat Anda bisa langsug lolos pemeriksaan petugas bandara.
Terdapat syarat lain yaitu hasil tes medis yang menyatakan Anda bebas Covid-19, dibuktikan dengan surat resmi dari lembaga atau instansi yang memeriksa.
Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat di Shopee, Bisa Bayar di Minimarket hingga Transfer Bank
Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai
Sebelum tiket pesawat Anda sia-sia, berikut adalah persyaratan perjalanan udara yang berlaku Januari 2022.
Persyaratan ini sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang tertuang dalam Inmendagri.
1. Surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua
2. Surat negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan syarat naik pesawat domestik di luar Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Aturan itu berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.