INFO PENERBANGAN

INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Periode Januari 2022, Vaksin dan Tes Covid Wajib

Bukti vaksinasi Covid-19 yang telah diperoleh tidak serta merta membuat Anda bisa langsug lolos pemeriksaan petugas bandara walau juga telah ada tiket

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Foto ilustrasi - INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Periode Januari 2022, Vaksin dan Tes Covid Wajib 

TRIBUNBATAM.id - Bepergian naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, tentu berbeda sebelum adanya pandemi corona.

Calon penumpang sedikit direpotkan dengan beberapa hal, yang menjadi syarat pendukung selain tiket pesawat.

Beleid yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka meminimalisir lonjakan kasus Covid-19, yang potensinya terjadi dari jalur penerbangan.

Sejumlah aturan telah dikeluarkan pemerintah, dan sebagai pengingat Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang wajib telah divaksin Covid-19.

Tentu, bukti vaksinasi yang telah diperoleh tidak serta merta membuat Anda bisa langsug lolos pemeriksaan petugas bandara.

Terdapat syarat lain yaitu hasil tes medis yang menyatakan Anda bebas Covid-19, dibuktikan dengan surat resmi dari lembaga atau instansi yang memeriksa.

Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat di Shopee, Bisa Bayar di Minimarket hingga Transfer Bank

Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai

Sebelum tiket pesawat Anda sia-sia, berikut adalah persyaratan perjalanan udara yang berlaku Januari 2022.

Persyaratan ini sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang tertuang dalam Inmendagri.

1. Surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua

2. Surat negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sedangkan syarat naik pesawat domestik di luar Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Aturan itu berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia

Baca juga: Persyaratan Penumpang Lion Air dan Garuda Indonesia, Aturan Naik Pesawat Tiket Saja Tak Laku!

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 4 Januari 2022.

Dikutip dari TribunPontianak, merujuk ke SE 22/2021 berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan

Baca juga: Singapura Hentikan Sementara Tiket Pesawat VTL, Gegara Omicron Masuk Negeri Jiran Wajib Karantina

Baca juga: Penumpang Pesawat Disebut 3 Kali Lebih Berpeluang Tertular Omicron saat di Perjalanan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin. Sebagai gantinya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Masker Terbaik dan Teraman Dipakai Dalam Pesawat Terbang, Ini Kata Ahli

Baca juga: PENUMPANG PESAWAT BACA Ini jika Tak Ingin Dipidana, Jangan Bawa 5 Benda Ini

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved