INFO PENERBANGAN

Persyaratan Penumpang Lion Air dan Garuda Indonesia, Aturan Naik Pesawat Tiket Saja Tak Laku!

Maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia menetapkan syarat tambahan agar masyarakat bisa bepergian dengan transportasi udara di masa pandemi

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Aktivitas Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/1/2022). Persyaratan Penumpang Lion Air dan Garuda Indonesia, Aturan Naik Pesawat Tiket Saja Tak Laku! 

TRIBUNBATAM.id - Naik pesawat terbang tentu tak seperti masa sebelum adanya pandemi Covid-19.

Saat ini terdapat sejumlah aturan yang berlaku dan sifatnya wajib dipenuhi oleh penumpang pesawat terbang.

Tentunya tak cuma Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) semata yang perlu dibawa.

Bahkan, memiliki tiket pesawat seseorang belum langsung bisa bepergian dengan pesawat terbang.

Ada beberapa persyaratan lain yang ditetapan maskapai penerbangan kepada calon penumpangnya.

Seperti maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia, yang turut menetapkan syarat tambahan agar masyarakat bisa bepergian dengan transportasi udara.

Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut ini syarat dan aturan lengkap perjalanan udara dengan dua maskapai tersebut.

Baca juga: Informasi Terkini Penerbangan Lion Air, Persyaratan Calon Penumpang Perjalanan Udara Rute Domestik

Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Kapal Pelni Tujuan Kepri, Menyesuaikan SE Gubernur

Syarat naik pesawat Lion Air

Dilansir dari situs resmi www.lionair.co.id, berikut syarat penerbangan domestik berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

Merujuk syarat penerbangan ini, tertulis di situs resmi Lion Air untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam)

- Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

- Bagi yang belum melakukan vaksinasi dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

- Anak-anak usia di bawah 12 tahun maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam)

Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved