Minggu, 19 April 2026

INFO PENERBANGAN

Informasi Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia Periode Januari 2022

Secara garis besar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang wajib memerhatikan beberapa hal yang menjadi syarat wajib

kompas.com / Muhammad Deffa
Pesawat Garuda Indonesia - Informasi Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia Periode Januari 2022. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aturan masih tetap berlaku untuk perjalanan udara di masa pandemi.

Terlebih merebaknya kembali varian Covid-19 Omicron, turun mengundang kehati-hatian pemerintah.

Perjalanan dengan pesawat terbang yang dianggap berpotensi menyebarkan virus pun diperketat syaratnya.

Hanya penumpang yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan diizinkan naik pesawat terbang.

Aturan yang telah ditetapkan pemerintah, diikuti dengan maskapai dan otoritas penerbangan yang ada.

Termasuk Garuda Indonesia, yang turut menetapkan aturan perjalanan udara ke calon penumpangnya.

Baca juga: Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan

Baca juga: Informasi Penting Syarat & Aturan Lengkap Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik-Internasional

Secara garis besar, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara wajib memerhatikan beberapa hal, yaitu:

- Memerhatikan masa berlaku hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan dan memastikan bahwa hasilnya negatif

- Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan

- Hasil tes PCR/Antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

- Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved