Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini

Buntut dari kasus dugaan suap, Terbit diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan penjara manusia di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamat

Editor: Eko Setiawan
(H/O via TribunMedan)
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara manusia di rumah Terbit Rumah Peranginangin adalah tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Tempat rehabilitasi itu, jelas Panca, dibuat secara pribadi dan sudah berjalan selama 10 tahun.

Namun, tempat itu ilegal alias tak memiliki izin.

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungakp Panca, Senin (24/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Panca menyebut tahanan yang dipekerjakan adalah mereka yang sudah sehat.

Meski tak berizin, tempat rehabilitasi itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.

"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten," lanjutnya.

Sementara itu, Migrant Care menduga ada indikasi perbudakan modern di penjara manusia milik Terbit Rencana.

Menurut Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.

Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tahanan Diduga Diperbudak dan Disiksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved