Rabu, 27 Mei 2026

Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa dilakukan secara online maupun offline. Anda tak perlu panik jika kehilangan NPWP. Meski

Tayang:
()
Ilustrasi NPWP 

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Fotokopi KTP dan Kartu Kerluarga (KK) sebagai alternatif

3. Siapkan materai

4. Fotokopi NPWP (jika ada). 

Cara Mengurus NPWP yang Hilang di KPP

- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat

- Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP

- Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP baru

- Setelah nomor antrean Anda dipanggil, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan

- Terakhir, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BRI Online Melalui HP, Siapkan Saja KTP

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum

Cara membuat NPWP secara Online

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda

- Lalu pilih menu "Daftar Akun"

- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"

- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved