PROPERTI
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum
Sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah. Simak caranya.
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Tujuannya agar tanah atau lahan yang dimiliki memiliki legalitas.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik lahan dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.
Pemilik juga mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Untuk itu, pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting.
Sayangnya, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah.
Untuk itu, informasi cara membuat dan mengurus sertifikat lahan ini bisa disimak dengan baik.
Baca juga: Cara Cek Riwayat Kredit BI Checking atau SLIK Online dan Offline, Penting saat Ajukan Pinjaman Bank
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Berikut cara mengurus sertifikat tanah dirangkum dari laman Indonesia.go.id:
Syarat mengurus sertifikat tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, pemilik lahan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).