BATAM TERKINI
CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menegaskan, tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan di Batam untuk saat ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menegaskan, tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan di Batam untuk saat ini.
Sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Saya tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar Salim, Senin (24/1/2022).
Salim memastikan akan menindak tegas jika mendapati jukir yang meminta retribusi di luar ketentuan.
Perlu diketahui yang mengalami kenaikan adalah parkir khusus seperti di pusat perbelanjaan, sedangkan tepi jalan tidak ada.
"Kalau memang ada laporkan kepada kami. Kami akan segera tindak dan turun ke lapangan untuk menindak oknum jukir yang curang kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Pardomuan (32), seorang pengendara mengatakan saat parkir tak jauh dari pusat perbelanjaan BCS dipungut retribusi Rp 2.000 untuk sepeda motor yang dikendarainya.
Baca juga: DERETAN Fakta Pelabuhan Baru di Batam, Lebih Besar dari Tanjung Priok dan Beroperasi Sebelum 2024
Baca juga: Selama 2022, Parkir di Tepi Jalan Ditargetkan Sumbang Rp 40 Miliar ke Pemko Batam
"Tukang parkirnya bilang Rp 2.000, jadi saya tanya lah, memangnya sudah naik. Jawabnya sudah. Padahal tak ada informasi terkait kenaikan ini," keluhnya.
Selain itu jukir juga tidak menyerahkan tiket atau karcis parkir.
Hal ini menurutnya bisa merugikan masyarakat.
"Tidak ada tiket parkir. Saya kaget juga tiba-tiba dimintai Rp 2.000 untuk sekali parkir. Tak ada sosialisasi dan informasi yang saya tahu kalau tarif parkir ini naik," ujarnya.
Sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan mengalami kenaikkan pada 2022 ini.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemko Batam dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batam.
Dalam hal ini Dishub Kota Batam juga tidak menaikkan tarif parkir tepi jalan. Tarifnya masih sama, yakni untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Oleh sebab itu ada beberapa upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mencapai target ini.