Kena PHK? Jangan Khawatir, Simak Cara Cairkan Tunjangan Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS.

NET
Ilustrasi PHK 

1. Uang tunai 

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 

- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BRI Online Melalui HP, Siapkan Saja KTP

Baca juga: Cara Mudah Ganti Foto Profil Gmail di Ponsel, Laptop dan Komputer

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

2. Akses informasi 

- Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja 

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Syarat mencairkan dana JKP

Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni: 

- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved