Kena PHK? Jangan Khawatir, Simak Cara Cairkan Tunjangan Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS.

NET
Ilustrasi PHK 

TRIBUNBATAM.id - Mulai tahun ini (2022), BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program JKP.

Manfaat yang didapatkan berupa uang tunai selama 6 bulan hingga pelatihan kerja.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Artinya, pekerja yang diberhentikan bisa tetap mendapatkan uang pengganti gaji bulanan seperti saat bekerja.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Syarat pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Pencairan dana JKP sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran. 

Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Berikut manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima pekerja yang PHK:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved