Kena PHK? Jangan Khawatir, Simak Cara Cairkan Tunjangan Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS.
TRIBUNBATAM.id - Mulai tahun ini (2022), BPJS Ketenagakerjaan memiliki program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program JKP.
Manfaat yang didapatkan berupa uang tunai selama 6 bulan hingga pelatihan kerja.
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Artinya, pekerja yang diberhentikan bisa tetap mendapatkan uang pengganti gaji bulanan seperti saat bekerja.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya
Syarat pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Pencairan dana JKP sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Berikut manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima pekerja yang PHK:
1. Uang tunai
Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BRI Online Melalui HP, Siapkan Saja KTP
Baca juga: Cara Mudah Ganti Foto Profil Gmail di Ponsel, Laptop dan Komputer
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
2. Akses informasi
- Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Syarat mencairkan dana JKP
Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara mencairkan dana JKP
Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Pastikan Riwayat Kredit Agar Lolos Pinjaman Bank
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
(*/TRIBUNBATAM.id)