Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mencairkan saldo JHT dengan persyaratan tertentu.
Pencairan secara penuh baru bisa dilakukan jika sudah memasuki masa pensiun, PHK, sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tempat bekerja, maupun meninggal dunia.
Namun peserta yang masih aktif juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja nilainya dibatasi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
Sebagai informasi, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Baca juga: Bermodal Ponsel, Begini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Tokopedia dan Shopee
Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta