Cara Mengetahui BI Checking atau SLIK Online, Serta Trik Hapus Blacklist BI Agar Lolos Pinjaman Bank
Bank seringkali dipilih masyarakat dengan alasan bunga yang tidak terlalu besar dan tenor pinjaman bisa lebih lama dibanding fintech.
- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan
- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK
- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan
- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.
Cara cek BI Checking offlline atau ke Kantor OJK
Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.
Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat di Shopee, Bisa Bayar di Minimarket hingga Transfer Bank
Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta
Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.