INFO Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian via Online di Disdukcapil

Pentingnya mengurus Akta Kematian biasanya berkaitan dengan persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan dan asuransi.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Warga saat mengurus akta kematian di loket 17 kantor Disdukcapil Batam, Senin (18/10/2021). 

- Surat pernyataan tidak memiliki Akta Kelahiran jika tidak memiliki

- Akta Perkawinan (ASLI)

- Surat Pernyataan tidak memiliki Akta Perkawinan jika tidak memiliki

- Surat Kematian/Visum (ASLI)

Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA

Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

- Surat Kematian dari dokter atau tenaga kesehatan lain atau dari kepolisian.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian untuk kematian di rumah.

- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (ASLI)

- KTP elektronik pelapor (ASLI)

- KTP elektronik 2 orang saksi

- Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian (ASLI)

- Akta Kelahiran anak

- Semua Akta Kelahiran anak di-scan menjadi satu berkas PDF

- Surat Pemakaman/Kremasi

- Surat keterangan/pernyataan tentang pemakaman atau kremasi yang dikeluarkan pihak terkait

- Surat Rekomendasi Kremasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved