Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Pernyataan tegas disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil Sekupang. 

TRIBUNBATAM.id - Pernyataan tegas disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kadisdukcapil wajib memantau sampai tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik.

Pernyataan ini ia sampaikan berkaitan dengan tidak berlakunya lagi surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan untuk proses pindah domisi penduduk.

"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik," ujarnya.

Tidak berlakunya lagi surat pengantar untuk pindah domisili mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA

Baca juga: Awal Tahun 2022, Semua Layanan Disdukcapil Bintan Pindah Kantor ke Bintan Buyu

"Pindah penduduk dalam satu abupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," ujar Zudan dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelasnya.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.

Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan.

Sebab data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," ungkap Zudan.

Karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik," tambahnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved