Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Indahkan Panggilan ke 2 Polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan hina Kalimantan.
Oleh sebab itu, kedatangan Herman Kadir ke Mabes Polri hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Edy.
Edy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Edy bakal diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilayangkan oleh Edy.
Sehingga hal itu menuai kontroversi dan membuat banyak pihak melayangkan laporan ke beberapa kantor polisi di daerah.
Pemanggilan terhadap Edy ini merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Kuasa hukum pastikan Edy tak lari
Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian, yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
Herman meyakinkan Edy Mulyadi tak akan mangkir apalagi melarikan diri, dari proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Artinya gini lah, Pak Edy tidak akan melarikan diri."
"Kita akan menghadap secara gentleman sebagai warga negara Indonesia," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman juga memastikan Edy akan senantiasa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik polisi, asalkan prosedur pemanggilannya sesuai.
Hal itu diutarakan Edy, mengingat seharusnya pada hari ini, kliennya diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan statusnya sebagai saksi.
"Apa pun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ucap Herman.
Anggap Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).