Kelahiran Cucu Jadi Kado Bebas Harry E Molanda, Terdakwa Korupsi Izin Tambang di Kepri
Mahkamah Agung memvonis bebas Harry E Molanda, terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri. Kelahiran cucu jadi kado bebas Harry
Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Harry E Malonda (66) saat bersama kuasa hukumnya, Zefri Idham berjalan keluar dari pintu gerbang Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukumnya Zefri Idham mengatakan, ikut senang atas bebas kliennya.
"Kita senang sekali, klien saya bisa kembali kepada keluarganya. Tentu kami juga sangat berterima kasih kepada Kejaksaan, Pengadilan, dan Rutan atas kerja yang sangat baik. Ini menjadi bagian dalam perjalanan hidup klien saya," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2801harry-e-malonda.jpg)