Polres Karimun Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Begini Modusnya
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir sebut, pengungkapan ini setelah mendapatkan informasi adanya PMI Ilegal yang akan masuk ke Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satpolairud Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Sebanyak delapan calon PMI Ilegal ini diamankan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, sebelum diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, pada Jumat (28/1/2022).
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan, pengungkapan tersebut setelah mendapatkan informasi adanya PMI Ilegal yang akan masuk ke Karimun.
Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berperan sebagai penjemput, serta 8 korban calon PMI Ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tiga orang pelaku yakni berinisial G, R dan E kita tetapkan sebagai tersangka. Dimana E sebagai penyemput, R sebagai penampung dan tekong kapal yang akan mengantar korban ke Malaysia," ucap AKP Binsar.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial G berada di Batam. Dia bertugas membawa para PMI Ilegal ke Batam dari Lombok, Provinsi NTB.
Diketahui, delapan orang calon PMI tersebut berangkat dari Lombok pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Setibanya di Batam, mereka dijemput oleh tersangka G. Kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI diinapkan di hotel.
Baca juga: BREAKING NEWS - Enam Pelaku Penyelundupan PMI Ditangkap Polresta Barelang
Baca juga: Malaysia Masih Diminati TKI, Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal Lagi
Selain itu, delapan orang PMI tersebut menyetor uang sebesar Rp 5 juta per orang sebagai syarat keberangkatan ke Malaysia kepada tersangka G.
"Di Batam, tersangka G menerima uang senilai Rp 32,5 juta yang merupakan uang dari para korban yang telah dikumpulkan," jelasnya.
Dengan begitu, selain tersangka, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh Satpolairud Polres Karimun.
Di antaranya, identitas calon atau korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya.
Serta uang tunai dari korban atau calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32,5 juta.
"Tersangka G ini kemudian mentransfer ke rekening R sebesar Rp 20 juta sebanyak tiga kali. Tersangka R ini sudah berapa kali membawa calon PMI secara ilegal ke Malaysia dan pernah masuk sel," jelasnya.
Sementara nasib delapan orang calon PMI itu, AKP Binsar menyebut akan diproses lebih lanjut oleh BP2MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Karimun terkait pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," pungkasnya. (TribunBatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google