INFO PENERBANGAN
Informasi Syarat Naik Pesawat dan Aturan Perjalanan Udara Per Januari 2022 Menurut PeduliLindungi
Dalam aplikasi PeduliLindungi terdapat menu Aturan Perjalanan yang menjabarkan beberapa item, seperti Informasi Umum, Perjalanan Udara, Darat, dll
TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi bukan cuma berfungsi sebagai pendeteksi seseorang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Lebih dari itu, aplikasi anak negeri itu memberikan banyak informasi kepada masyarakat di masa pandemi.
Salah satunya adalah informasi tentang aturan perjalanan selama pandemi Covid-19.
Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat menu Aturan Perjalanan yang menjabarkan beberapa item, seperti Informasi Umum, Perjalanan Udara, Perjalanan Darat dan Regulasi Lengkap.
Khusus pada item menu Perjalanan Udara, dijelaskan beberapa aturan penerbangan di masa pandemi.
Cara atau tips bepergian selama pandemi yang dijabarkan dalam aplikasi PeduliLindungi, antara lain:
Baca juga: Omicron Masuk Kepri, KKP Batam Perketat Pemeriksaan Syarat Perjalanan Penumpang di Bandara
Baca juga: WARNING Jangan Coba-coba Bawa Pulang 5 Benda Ini dari Pesawat, Perjalanan Udara Bisa Bermasalah!
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat Terbang Akhir Januari 2022 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia Periode Januari 2022
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022 Wilayah Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)