Pengusaha Mengaku Disekap 3 Hari di Hotel, Ada yang Bilang Rekayasa, Ini Alasannya

Pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman menanggapi kabar seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Atet Handiyana Sihombing (44) yang me

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com
ilustrasi perempuan 

TRIBUMBATAM.id, JAKARTA-- Adanya informasi pengusaha disandera membuat heboh kota depok.

Bahkan dikatakan kalau pengusaha tersebut disekap selama 3 hari.

Pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman menanggapi kabar seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Atet Handiyana Sihombing (44) yang mengaku disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Depok.

Menurut dia, pengakuan Atet disekap oleh beberapa staf PT. Indocertes dan oknum TNI di Hotel Margo itu tidak benar.

Ngarudy Hariman menyebut, keterangan yang disampaikan pihak Handiyana adalah kronologis sepihak.

Padahal, menurutnya, ada kebenaran yang disembunyikan.

“Apa yang disampaikan saudara Atet disekap terkait permasalahan utang, itu merupakan cerita bohong dan penuh rekayasa. Pengakuan itu rekayasa yang dikarang untuk mendapat uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya,” kata Hariman di Jakarta Selatan  Senin (31/1/2022)

Hariman lantas menjelaskan kronologis dari pihaknya.

Pada 27 Agustus 2021, Hariman menjelaskan seorang kerabat dari pimpinan PT. Indocertes menemui Atet di Hotel Margo.

Di situ terjadi perdebatan dan istri Atet berteriak-teriak di hotel, sehingga aparat keamanan hotel sampai melaporkan kejadian ini kepada Polres Depok.

“Atet melaporkan seolah telah terjadi penyekapan terhadap dirinya. Atas dasar pelaporan itu, 2 orang staf PT Indocertes ditahan,” jelas dia.

Selain itu, kata Hariman, akibat perbuatan Atet juga, PT. Indocertes berhenti beroperasi sehingga terpaksa memutus kerja para karyawannya.

“Per tanggal 16 Desember 2021, PT. Indocertes terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan-karyawannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hariman mengatakan PT. Indocertes telah melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pada 2 November 2021,” ucapnya.

Maka dari itu, Hariman mendorong kepolisian supaya transparan dalam menangani kasus yang menyeret Atet ini.

Tentu, ia akan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawasi proses penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana Sihombing (44) mengaku mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.

"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Atet di Depok.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai Jumat, 27 Agustus 2021.

Di tengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Atet berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada Polres Metro Depok.

Ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.

Di ruangan tersebut, Handi mengaku menerima intimidasi dari para oknum TNI. Telepon genggamnya dirampas dan ia diancam untuk mengakui penggelapan uang senilai Rp 73 miliar.

"Saya dipaksa untuk mengakui saya menggelapkan sejumlah uang kemudian ada kertas yang harus saya tandatangan yang berisi sejumlah pernyataan  sejumlah uang kurang lebih Rp 73 miliar. Saya gak mau tanda tangan karena saya tidak merasa menerima uang sebanyak itu dari kantor," jelas Handi.

Intimidasi lanjutan juga diterima oleh Handi saat ia disekap di kamar hotel 1215.

Ia mengaku diintimidasi oleh oknum TNI berpangkat jenderal.

"Hari jumat terakhir di kamar 1215 sekitar pukul 15.00 WIB, masuk ke ruangan kemudian menendang kasur kemudian mencengkram kerah saya kemudian saya dipukul pakai hp," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Handi juga dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang dan mengakui dimana sisa uang yang dituduhkan.

Masih menurut Handi, oknum jenderal TNI itu memperlihatkan video yang menayangkan pengepungan rumah orang tua Handi yang berada di kawasan Banjar, Jawa Barat.

"Setelah itu dia memperlihatkan senjata api dipinggang dan saya didudukan di kursi. Saya harus menandatangai pernyataan (penggelapan) itu," ujarnya.

Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Anggota TNI disidang

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan seorang pengusaha dengan terdakwa oknum TNI Lettu Chb berinisial HS.

Lettu Chb HS didakwa terlibat aksi penyekapan terhadap seorang pengusaha Atet Handiyana Juliandri, di Hotel Margo, Depok pada 25-27 Agustus 2021 silam.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/1/2022) itu mengagendakan pembacaan dakwaan Letkol Chk Upen Jaya Kusuma sebagai Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer.

"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," katanya membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyatakan selain Lettu Chb HS, ada oknum TNI AD lain yang terlibat penyekapan namun dengan berkas perkara mereka terpisah.

Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, korban trauma dan mengalami kerugian karena harta benda dan uang tunainyabdiambil.

"Saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material. Sampai mengalami shock dan trauma sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," katanya.

Lettu Chb HS pun didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHP, di antaranya Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan satu Pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Upen meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan Hakim anggota Mayor Chk Subiyatno, Kapten Chk Nurdin Rukka agar mengadili perkara.

"Menuntut agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ungkapnya.

Terkait dakwaan tersebut Lettu Chb HS maupun tim penasihat hukum bakal mengambil langkah mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengusaha di Depok Mengaku Disekap 3 Hari di Hotel, Hariman: Itu Cerita Bohong, Penuh Rekayasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved