Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya
Terhitung tahun depan hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Tanpa tenaga honorer, kantor-kantor pemerintahan akan diisi PNS dan PPPK
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca juga: Meski Anggaran Terbatas Karena Covid, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Tenaga Honorer
Baca juga: Pegawai Pemerintahan hanya Ada PNS dan PPPK, Honorer Tak Dipakai Mulai 2023
Sedangkan syarat honorer diangkat sebagai PNS, yaitu
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan syarat.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Namun demikian, pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Baca juga: Selama 2021, Ada 20 Honorer Pemkab Bintan Diberhentikan, 30 Lain Masih Dievaluasi
Baca juga: Nadiem Makarim Akan Mengangkat 100.000 Guru Honorer Jadi PPPK, Segini Gajinya
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)