Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya
Terhitung tahun depan hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Tanpa tenaga honorer, kantor-kantor pemerintahan akan diisi PNS dan PPPK
TRIBUNBATAM.id - Terhitung tahun depan hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah.
Tanpa tenaga honorer, kantor-kantor pemerintahan pusat dan daerah hanya akan diisi oleh PNS dan PPPK.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu kekhawatiran pemerintah selama ini adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan
Baca juga: 4 Kriteria Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer Jadi PNS di 2023
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).
"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.
Honorer jadi PNS
Meski dihapuskan tahun depan, ada kemungkinan tenaga honorer menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, yaitu:
- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan