2 Pria Jual Narkoba Palsu ke Polisi, Niat Beli Sabu-sabu Ditukar Garam dan Gula
Tidak hanya kepada polisi, 2 pria yang menjual narkoba palsu tersebut sudah berulang kali melancarkan aksinya. Omzet mereka pun tak sedikit.
Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Saat transaksi berlangsung, polisi tertipu dengan barang yang mereka peroleh.
Mau beli sabu-sabu dikasih garam dan gula oleh kedua pelaku.
Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Baca juga: Baru Bebas Dari Penjara, Mantan PNS Batam Dibekuk Polisi Gegara Narkoba
Baca juga: Dokumen Penting Hilang? Ini Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan.
Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
PENGAWAL Pribadi Gubernur Terjerat Narkoba
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dilaporkan terkejut bukan main.
Tepatnya setelah tahu ada pengawal pribadinya harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Polda Kepri yang mengungkap kasus ini menemukan barang bukti ganja seberat 10,5 Kilogram.
Tersangka ditangkap Jumat (28/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, ada tiga orang yang ditangkap dalam kejadian itu.
Dua orang di antaranya pengawal pribadi Gubernur Kepri dan satu orang petugas keamanan (sekuriti) kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan.