Sabtu, 30 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan

Mengurus ijazah yang hilang ataupun rusak perlu diketahui lantaran langkah-langkahnya yang cukup rumit. Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjuk

Tayang:
()
Ilustrasi ijazah 

TRIBUNBATAM.id - Mengurus ijazah yang hilang ataupun rusak perlu diketahui lantaran langkah-langkahnya yang cukup rumit. 

Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjukkan seseorang telah tamat menempuh bangku sekolah maupun perguruan tinggi. 

Ijazah sangat penting karena bisa digunakan untuk melamar pekerjaan. 

Namun, masih ada orang yang tak menyadari pentingnya ijazah sehingga tak menyimpannya dengan baik. 

Apabila ijazah hilang atau mengalami kerusakan, ijazah sudah tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. 

Ada beberapa langkah yang harus Anda lalui untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak. 

Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak

Untuk mengurus surat ijazah yang hilang, diperlukan langkah-langkah yang terhitung rumit. 

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Melansir situs resmi Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang: 

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. 

Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. 

Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar. 

Untuk tahap ini, Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. 

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada)

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. 

Yang harus Anda bawa pada tahap ini: 

- Materai (2 buah)

- Pas Foto 3x4 (2 lembar)

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

Baca juga: Cara Membuat Paspor secara Online Beserta Syarat dan Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Lebih Praktis tak Perlu ke Kantor Cabang

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi KTP (2 lembar)

- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. 

Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. 

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. 

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Baca juga: Cara Membuat Rekening PayPal untuk Belanja Online Lintas Negara

4. Simpan baik-baik SKPI

Jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved