Cara Membuat Paspor secara Online Beserta Syarat dan Rincian Biayanya

Paspor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan memiliki masa berlaku lima tahun.

pikniek.com
Membuat paspor bisa dilakukan secara online. Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNBATAM.id -  Dokumen yang wajib dibawa ketika bepergian ke luar negeri adalah paspor.

Paspor berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor, serta berisi informasi lain mengenai identifikasi individual. 

Sebagai dokumen negara, paspor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Paspor juga memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Kini pengajuan paspor bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Simak Cara Buka Rekening BCA secara Online dengan Ponsel

Meski bisa dilakukan secara online, pembuat paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Berikut syarat membuat paspor :

1. KTP asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy

3. Akta kelahiran asli dan fotocopy

4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah

5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Jika semua syarat sudah siap, segera buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/

Lalu buat akun dengan dengan memasukan alamat email dan nomor telepon.

Pilih tempat kantor Imigrasi yang akan dituju.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved