DAFTAR Harga Terbaru Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium: Curah hanya Rp 11.500/Liter

Harga minyak goreng turun lagi karena Kemendag menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

tribunbatam.id/Yeni Hartati
Foto ilustrasi Deretan minyak goreng dalam kemasan di Karimun dengan beragam merek. Harga minyak goreng turun lagi berdasarkan jenis kemasannya. 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, Rp 14.000 per liter.

Kebijakan itu diambil setelah melonjaknya harga jual minyak goreng yang membuat para ibu rumah tangga dan pedagang makanan merana.

Terbaru, harga minyak goreng kembali turun sejak Selasa, 1 Februari 2022, .

Harga minyak goreng turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.

Penetapan HET tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: DAFTAR Ritel/Toko yang menjual Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Cek Lokasinya!

Baca juga: Polda Kepri Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 M

Dengan demikian pemerintah resmi menetapkan HET minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium.

Berikut adalah HET minyak goreng yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022:

- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter

Kebijakan DMO dan DPO

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

 Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dikutip dari setkab.go.id, yang diakses Jumat (28/01/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved