BATAM TERKINI

GERAM Bawahan Jualan Sabu, Kapolda Perintahkan Pecat Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri

Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang tertangkap berjualan sabu terancam dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan sudah diperintahkan Kapolda Kepri.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengangkat foto tersangka oknum Walpri ARG (tengah)  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib karier ARG (32) tahun, oknum Polri yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan segera berakhir. 

Kapolda Kepri menegaskan tak akan mentolerir tindakan anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengedarkan sabu. 

“Bapak Kapolda Kepri dengan tegas memerintahkan jajaran agar memproses oknum sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ini perbuatan yang sangat tercela,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (3/2/2022).

Kata dia, Kapolda menyebut ada pilihan yang berikan untuk oknum ARG. Yakni,  dipidana atau dipecat.

“Pilihannya hanya dua, dipidana atau dipecat PTDH. Itu perintah bapak Kapolda,” tegas Kombes Pol Harry. 

Jika dipidana, tersangka akan menjalani masa kurungan minimal 20 tahun atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.

Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kata dia, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik DitresNarkoba guna menggali-gali fakta baru apakah ini merupakan jaringan internasional.

Baca juga: BEGINI Penampilan Baru Taman Kolam Sekupang Batam Setelah Direnovasi, Bakal Ada Healing Garden

Baca juga: PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tambah 11 Orang, Kini Dirawat di RSKI Galang Batam

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sehingga pemberkasan cepat dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya. 

Jualan di Luar Jam Dinas

Pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar yang diamankan polisi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. 

Walpri Gubernur yang merupakan anggota aktif Polri kini diperiksa tim penyidik Subdit DitresNarkoba Polda Kepri. 

Ada tiga tersangka yang diperiksa. Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri. 

Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Lagoi. 

Tak tanggung-tanggung, dari tiga tersangka polisi mengamankan barang bukti seberat 10,5 kg narkotika jenis sabu. 

“Saya luruskan informasi tersebut iya, bukan ganja melainkan serbuk kristal yang kita duga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David saat dihubungi Selasa (1/2/2022).

Untuk mengetahui barang bukti keseluruhan harus dilakukan uji laboratorium.

Namun pihaknya menduga kuat barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Diresnarkoba menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap bukan ajudan Gubernur, melainkan hanya satu orang ajudan.

“Ditangkap tiga orang. Satu orang pengawal Gubernur dan dua orang warga sipil. Jadi ketiganya bukan pengawal Gubernur Kepri,” bebernya. 

Ia menyebutkan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Tanjungpinang. 

Tiga tersangka bahkan diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Satu diantaranya di Pulau Dompak dan di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan. 

Saat ditangkap, beber dia Walpri Gubernur sedang lepas dinas ataupun sedang tidak bertugas. 

Pelaku diamankan Jumat (28/1/2022) lalu.

Hanya saja hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.

Bahkan kasus perkara saat ini sudah diambil alih penyidik DitresNarkoba Polda Kepri. 

“Itu informasi sementara iya. Nanti diinformasikan pagi,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved