PUBLIC SERVICE
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut
Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui website www.pajak.go
TRIBUNBATAM.id -- Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id, yang disebut dengan e-filing.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker, Pencari Kerja Wajib Tahu
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.