PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW
Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, peke
TRIBUNBATAM.id - Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.
Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi penting.
Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi.
Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seluruh warga negara Indonesia diambil dari NIK yang tertera pada KK.
Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker, Pencari Kerja Wajib Tahu
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan dan Cicil Pegadaian via Aplikasi Pegadaian, m-Banking Mandiri, BRI dan BNI
Berikut ini syarat-syarat dan cara yang perlu diketahui untuk menambah anggota keluarga di dalam kartu keluarga (KK).
Cara menambah anggota keluarga di KK
Lantas, bagaimana cara mengurus KK bagi Anda yang baru saja berumah tangga, atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), dan bagaimana pula jika KK hilang atau rusak?
Berikut cara mengurus Kartu Keluarga, sebagaimana mengutip Portal Informasi Indonesia.
Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Fotocopy buku nikah
- Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Syarat penambahan anggota KK (kelahiran):