BATAM TERKINI

INI Dia Ketentuan Isolasi Untuk Pasien Probable Omicron di Batam

Pemko Batam membuat ketentuan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi probable Omicron baik yang bergejala maupun tanpa gejala. Cek selengkapnya.

tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Gedung Tun Sendari Terpadu RSUD Embung Fatimah Batam, tempat pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat ketentuan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi probable Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tanpa gejala (asimptomatik).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022.

"Kita sengaja buat ketentuannya," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Jumat (4/2/2022).

Adapun ketentuannya, pertama, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Kedua, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

"Ketiga kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam," kata Rudi.

Baca juga: Walikota Batam Serahkan 250 Sertifikat Gratis ke Warga Pulau Karas Galang, Tersisa 230 Lagi

Baca juga: Bakal Jadi Tempat Parkir, Dishub Batam Kaji Kekuatan Lantai 2 Pelabuhan Pengumpan Sekupang

Adapun syarat klinisnya, yakni usia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.

"Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," katanya.

Ia melanjutkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah.

Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

"Dapat mengakses pulse oksimeter," katanya.

Ia menambahkan jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi difasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved