KEPRI TERKINI
Perintah Kapolri Buat Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Malah Jualan Sabu-Sabu
Kapolri memerintahkan Kapolda terkait oknum polisi pengawal Gubernur Kepri yang ditangkap karena menjual sabu-sabu.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kabar oknum polisi yang dipercaya menjadi pengawal Gubernur Kepri Ansar Ahmad namun malah terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu akhirnya sampai ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri yang geram dengan tingkah oknum anggota Brimob Polda Kepri berinisial ARG ini memastikan jika ia bakal dipecat menjadi anggota Polri.
ARG sebelumnya ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022.
Selain mengamankan ketiga orang itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ia tercatat baru sekitar 3 bulan mendapoat tugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.
Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi
Baca juga: Kronologi Pengawal Pribadi Gubernur Ansar Ditangkap Polda Kepri Gegara Narkoba
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan.
"Kapolda Kepri atas instruksi Bapak Kapolri akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).
Oknum polisi yang dipercaya menjadi pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad, berinisial ARG (32) sebelumnya masih menjadi sorotan.
Itu setelah ulahnya yang terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga ditangkap oleh institusinya sendiri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman bahkan geram dengan informasi tersebut.
Ia menginstruksikan agar ARG yang berdinas di SatBrimob Polda Kepri untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terkait Narkoba, Kadiskominfo: Ada 1 Orang
Baca juga: 2 Pria Jual Narkoba Palsu ke Polisi, Niat Beli Sabu-sabu Ditukar Garam dan Gula
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/listyo-dari-humas-kapolri.jpg)