Terkait UMK 2022, Disnaker Batam Belum Terima Pengaduan dari Perusahaan dan Pekerja

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti sebut, dari 3 persoalan terkait upah, belum ada pengaduan dari perusahaan mau pun pekerja terkait pembayaran UMK 2022

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Buruh menggelar penolakan UMK beberapa waktu lalu di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2022, sebesar Rp 4.186.359.

"Karena sudah ditetapkan wajib dibayarkan sesuai besaran UMK yang berlaku. Perusahaan yang tidak menjalankan tentu diberi teguran," ungkap Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti, Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, pembayaran upah sesuai UMK Batam 2022 ini wajib sifatnya bagi pekerja. Namun di satu sisi, karyawan juga diharapkan bisa memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi saat ini.

Semisalnya ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai upah yang ditandatangani kedua pihak.

"Kalau namanya kesepakatan tentu gak ada masalah," tambahnya.

Diakuinya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Termasuk juga karyawan yang melaporkan perusahaannya belum membayarkan gaji sesuai ketentuan UMK.

Begitupun belum ada karyawan yang melapor belum menerima upah.

"Dari tiga persoalan ini belum ada yang dilaporkan ke kami (Disnaker)," ujarnya.

Baca juga: Mulai Januari Ini, Perusahaan di Batam Wajib Bayar Upah sesuai UMK 2022!

Baca juga: Buruh Batam Jaga Posko Keprihatinan Upah di Taman Aspirasi 24 Jam, Ini Tuntutan Mereka 

Lantas bagaimana dengan pelaku UMKM? Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah.

Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.

"UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya," terang Rudi.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85 persen atau Rp 35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu Rp 4.150.930.

Penetapan UMK Batam ini telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021.

Penetapan jumlah upah minimum tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMK 2022.

Mulai Januari Wajib Bayar UMK 2022

Sebelumnya diberitakan, mulai Januari 2022 ini, perusahaan di Batam wajib membayar gaji baru sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Dibandingkan UMK tahun 2021 lalu, UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.429 menjadi Rp 4,18 juta.

"Ya, Januari ini wajib dibayar sesuai UMK baru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Apalagi Disnaker memastikan tidak ada peluang untuk penangguhan tersebut.

"Tidak ada istilah penangguhan upah," tegasnya.

Lantas bagaimana dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?

Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah. Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.

"UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya," terang Rudi.

Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85 persen.

Atau Rp 35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu Rp 4.150.930.

Penetapan UMK Batam 2022 telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021.

Penetapan jumlah upah minimum tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMK 2022.

Gelar Demo

Sebelumnya, gabungan serikat pekerja Batam melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk Graha Kepri Kamis, (25/11/2021)

Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja memadati lokasi Graha Kepri sejak pagi hingga saat ini.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi Graha Kepri, tampak ratusan buruh sedang bersantai di sepanjang jalan Raja Isa Batam Kota.

Tampak dua mobil pick up digunakan untuk memuat sound sistem untuk keperluan unjuk rasa.

Ratusan buruh tersebut tampak memakai berbagai macam seragam yakni biru, hitam dan beberapa warna lainnya.

Arus kendaraan dari arah Sincom macet total karena jalan di tutup total.

Saat ini parah buru sedang istirahat lantaran memasuki shalat Dzuhur waktu Batam dan sekitarnya.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta aliansi buruh se-Kota Batam kembali berdemo di beberapa titik Kota Batam, Kamis (25/11/2021).

Mulanya, buruh sempat berdemo di sekitar kawasan Panbil, Mukakuning, Batam, sejak pagi hari.

Menjelang siang ini, rombongan buruh tersebut pun berbondong-bondong mendatangi Gedung Graha Kepri, Batam Center untuk melanjutkan demonya.

Jelang pukul 12:00 WIB ini, ratusan buruh sudah memenuhi jalan di sepanjang Graha Kepri Batam Center.

Pagar kawat berduri tampak telah membentang di sepanjang jalan, menghalau rombongan buru merangsek masuk ke area gedung pemerintahan tersebut.

Sejumlah personel polisi juga terlihat berjaga mengamankan keadaan. 

Kedatangan buruh ini dalam rangka menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kenaikan upah minimum kota (UMK) yang dirasa kurang memuaskan bagi para buruh.

"Tahun lalu buruh sudah berjuang, kami bekerja keras tanpa kenal WFH, tapi cuma dikasih kenaikan sedikit. Sekarang? Angka Rp 35.000 itu seperti penghinaan," teriak seorang orator buruh bernama Japri Rajab.

Para buruh pun meneriakkan seruan setuju atas apa yang disampaikan.

Di bawah terik matahari, demo ini masih terus berjalan hingga adzan Dzuhur menjelang.

Tepat tengah hari, aksi demo pun dihentikan sebentar.

Hingga berita ini ditulis, para buruh belum berhasil menemui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Situasi di sepanjang Jalan Raja Isa, depan Graha Kepri, Batam Center pun dialihkan, terutama pada jalan yang mengarah ke gedung Pemko Batam. Antrean kendaraan pun mengular di sepanjang jalan ini sehingga menimbulkan kemacetan.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved