Rabu, 22 April 2026

KARIMUN TERKINI

Polemik Lahan Warga Sungai Raya dengan PT KSP, Wiryanto: Perusahaan Tak Hanya Main Klaim

Kuasa hukum PT Karimun Sejahrtera Propertindo (KSP) menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar warga Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kuasa Hukum PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), Wiryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Perwakilan PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) akhirnya buka suara terkait polemik lahan dengan warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Penasihat hukum PT KSP, Wiryanto menjelaskan kronologis kepemilikan lahan tersebut, kepada TribunBatam.id pada Senin (7/2/2022).

Masyarakat Sungai Raya Kecamatan Meral sebelumnya menggelar unjuk rasa akibat lahan miliknya yang merasa diserobot oleh pihak perusahaan, Sabtu (5/2/2022).

Unjuk rasa tersebut karena adanya dugaan aktivitas pemerataan yang dilakukan pihak perusahaan atas lahan seluas 44 hektare.

Aksi terjadi karena adanya informasi yang menyatakan bahwa pihak perusahaan akan menurunkan alat berat untuk melakukan pemerataan di area lahan.

Baca juga: PROTES Lahan Miliknya Diserobot Perusahaan, Masyarakat Sungai Raya Karimun Gelar Demo

Baca juga: Seorang Warga Karimun Meninggal Kena DBD, Bupati Luncurkan Germas

Salah satu perwakilan masyarakat yang melakukan unjuk rasa tersebut yakni Osmar Hutajulu mengatakan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektare oleh PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).

Sementara Wiryanto menjelaskan, lahan yang diklaim warga saat itu seluas sekitar 64 hektare.

Namun pada tahun 2002, lahan seluas 20 hektare dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk pembangunan kompleks perkantoran Bupati Karimun.

Wiryanto menjelaskan, bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh PT KSP dari ahli waris Ku Lin yakni Kho Sio Koen alias Edi Akun sekitar tahun 1997.

Edi Akun yang memiliki lahan tersebut telah melakukan ganti rugi sekitar 30 orang tahun 1995 lalu.

Kemudian, Edi Akun merangkum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi dengan Nomor Registrasi Camat: 1085/593/1997, tertanggal 5 Desember 1997.

Baca juga: PROTES Lahan Miliknya Diserobot Perusahaan, Masyarakat Sungai Raya Karimun Gelar Demo

Baca juga: CARA Karimun Seleksi Atlet Sepakbola Hadapi Porprov Kepri 2022

Dengan begitu, PT KSP mengurus penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1999.

"Dokumen perusahaan lengkap, bahkan surat semasa penjajahan Belanda tahun 1938 juga ada. Jadi, perusahaan tidak hanya sekedar klaim," ucapnya, Senin (7/2/2022).

Dengan memiliki dokumen yang lengkap atas kepemilikan lahan, PT KSP masih berharap permasalahan dengan warga tersebut bisa diselesaikan secara baik.

"PT KSP rencananya ingin bangun perumahan di sana. Tapi karena ada permasalahan ini, akhirnya ditunda. Sehingga pihak PT KSP berharap agar warga bisa mengosongkan lahan tersebut tanpa paksaan," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved